Minggu, 03 Juli 2011

Menengok Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Watershed Management)


Kondisi Daerah Aliran Sungai, khusunya DAS Konaweha pada saat ini semakin memprihatinkan, dengan indicator fluktuasi debit sungai yang semakin tajam, sehingga kurangnya ketersediaan air irigasi untuk Pertanian. Maraknya perambahan hutan dan praktek illegal logging telah menyebabkan terjadinya kelangkaan air dimusim Kemarau.

Secara geografi DAS Konaweha terhampar dari Wilayah Kab. Kolaka Utara, Kab. Kolaka, Kab. Konsel dan Kota Kendari. Adakah yang salah dalam pengeloaan DAS Konaweha..?

Untuk dapat memahami Pengelolaan DAS secara umum ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dari terminology Daerah Aliran Sungai (DAS). Pengertian menurut UU 41/1999 tentang kehutanan adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke Danau atau ke Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruhn aktifitas daratan. Berdasarkan definisi tersebut berarti seluruh wilayah daratan terbagi habis dalam daerah aliran sungai. Selanjutnya dalam 1 (satu) DAS boleh jadi terhimpun Atas beberapa Sub DAS. Dengan demikian dalam suatu DAS terbentuk sebuah ekosistem yang unik. Hutan, lahan dan air, merupakan sumber daya alam yang terkandung berbagai macam kekayaan yang tidak ternilai dan sangat dibutuhkan bagi kesejahteraan manusia, misalnya berbagai macam Tambang seperti logam mulia, batu mulia, minyak, kayu-kayuan dan yang tidak kalah penting adalah air itu sendiri. Dari semua sumber tersebut hanya air sajalah yang bersifat dinamis, karena yang lain bersifat tetap atau tidak bergerak, proses dinamika air inilah yang dikenal dengan proses hodrologi.

Adapun yang dimaksud dengan Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara Pengelolaan DAS upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Dalam pengelolaan DAS kita mengenal istilah hulu hilir. Dari daratan yang paling tinggi (gunung) sampai ke tempat yang paling rendah dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Bagian yang palin tinggi dinamai dengan hulu atau daerah tangkapan air (Cactmen area) dan bagian bawah adalah daerah hilir atau daerah pemamfaatan. Berdasarkan proses hidrologi di atas bagian bawah tidak berpengaruh terhadap daerah atas, namun sebaliknya bagian atas (hulu) sangat berpengaruh terhadap daerah pemamfaatan (hilir), sesuai dengan sifat air yang mengalir dari atas menuju daerah yang labih rendah. Misalnya keberadaan hutan di daerah atas (hulu) telah rusak atau berubah menjadi kebun atau lahan pertanian, maka daerah penyangga/pelindung, karena salah satu fungsi hutan sebagai pengatur tata air dan penyimpan air tidak lagi dapat bekerja secara optimal. Dan akan semakin parah sekiranya hutan di daerah hulu telah berubah menjadi lahan krisis, akibat penggundulan hutan atau dibuka menjadi areal pertambangan.

Dapat dipahami bahwa adanya hubungan antara daerah hilir (daearah pemanfaatan) dan segala aktivitas manusia tidak ada yang berada didaerah hulu (daerah perlindungan). Boleh jadi kita tidak pernah mendengar istilah Banjir atau kekeringan. Namun faktanya adalah beberapa penduduk tinggal di daerah hulu, dan mereka pun mengeksploitasi sumber daya alam hutan tanah dan air untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari kawasan yang sebelumnya berupa hutan sedikit demi sedikit berubah menjadi kawasan pemukiman, perkebunan, pertanian, pertambangan, maka akibat pemanfataan yang berlebih, dan mengabaikan kaidah konservasi dan azas kelestarian, maka akan berdampak negative pada daerah hilir. Timbul fluktuasi debit sungai yang sangat tajam, banjir dimusim hujan dan kekeringan di musim kemarau merupakan akibat langsung dari rusaknya hutan didaerah hulu.

Boleh jadi tidak semua ekploitasi sumber daya alam yang dilakukan di bagian hulu berdampak negative pada daerah hilir, jika dikelolah dengan baik, mengikuti azas kelestarian dan kaidah konservasi yang benar dan mempertimbangkan aspek konservasi sumber daya lahan. Pemanfaatan dilakukan hanya padakawasan non lindung seperti daerah yang datar dan bukan lahan miring, dan yang lebih penting adalah mempertahanakan kawasan hutan pada setiap DAS minimal 30 % (UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 18). Sekiranya pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan di daerah hulu dapat dilakukan secara lestari dan tidak melampaui batas daya dukung lahan, maka alam akan menjamin adanya kelestarian air pada daerah hilir. Karena tidak mata air yang kering di musim hujan, tidak ada anak sungai yang tanpa air mengalir, curah hujan yang tinggi demikian untuk mewujudkan impian Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera tidak lah mudah. Banyak pihak yang memiliki kepentingan dengan hutan. Para pemangku kepentingan (stake holder) terhadap hutan antara lain : Pemerintah Daerah, dinas Kehutanan, Dinas Pertanian/ Perkebunan, Dinas Pertambangan, Dinas PU, Masyarakat di sekitar hutan, Pengusaha di bidang Kehutanan, Perusahaan di bidang Pertambangan, Permerhati Lingkungan, Balai Taman Nasional, BKSDA, BPDAS, Perguruan Tinggi, Bappeda, Perusahaan Air Minum, LSM bidang Lingkungan.

Peran Kementrian Kehutanan melalui BPDAS Sampara antara lain memfasilitasi terwujudnya komunikasi dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan terhadap hutan dalam wadah Forum Koordinasi DAS Konaweha. Forum DAS merupakan sebuah organisasi terbuka yang beranggotakan baik perorangan maupun yang mewakili lembaga atau institusi terkait. Ada baiknya kita belajar pada daerah lain yang lebih maju dalam hal koordinasi hulu-hilir sebagai cantoh adalah, di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat di Provinsi NTB. Masyarakat Pelanggan Perusahaan Air Minum bersedia menyumbang uang secara suka rela untuk dana konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Filisofinya adalah sebagai berikut, masyarakat kota yang pada umumnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik disbanding dengan masyarakat di sekitar hutan daerah hulu

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms